Senin, 27 Mei 2013

ruang lingkup dan pemetaan PKMD


Ruang Lingkup

Tujuan PKMD adalah meningktkan status kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian status kesehatan dipengaruhi oleh berbagai faktor terutama lingkungan dan faktor perilaku masyarakat oleh karenanya kegiatan PKMD tidak terbatas dalam pelayanan kesehatan saja, akan tetapi menyangkut juga kegiatan diluar kesehatan yang berkaitan dengan peningkatan status kesehatan an perbaikan mutu hidup masyarakat. Misalnya kegiatan usaha bersama dalam bentuk koperasi simpan pinjam untuk meningkatkan pendapatan, atau usaha bersama untuk meningkatkan taraf pendidikan masyarakat dengan bekerja sambil belajar dan sebagainya. Pengembangan PKMD tidak terbatas pada daerah pendekatan saja, akan tetapi juga meliputi masyarakat daerah perkotaan yang berpenghasilan rendah.
Kegiatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pos pelayanan terpadu 5 program ( KIA, KB, Gizi, Imunisasi dan penanggulangan diare), juga merupakan salah satu bentuk dari kegiatan PKMD.

Hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan PKMD
Langkah pemetaan PKMD
1). Pelaksanaan kegiatan pembangunan kesehatan masyarakat desa (PKMD) yang dilakukan masyarakat minimal mencakup salah satu dari 8 unsur Primary Health Care sebagai berikut:
1.            Pendidikan mengenai masalah kesehatan dan cara pencegahan penyakit serta perlindungannya
2.            Peningkatan persediaan makanan dan peningkatan gizi
3.            Pengadaan air bersih dan sanitasi dasar yang memadai
4.            Kesehatan ibu dan anak termasuk keluarga berencana
5.            Imunisasi untuk penyakit yang utama
6.            Pencegahan dan pengendalian penyakit endemi setempat
7.            Pengobatan penyakit umum dan luka-luka
8.            Penyediaan obat esensial
2). Pengembangan dan pembinaan PKMD dilakukan sebagai berikut :
1.            Berpedoman pada GBHN
2.            Dilakukan dengan kerja sama lintas program dan lintas sektor melalui pendekatan edukatif
3.            Koordinasi pembinaan melalui jalur fungsional pada Gubernur,Bupati,atau Camat.
4.            Merupakan bagian integral dari pembangunan desa secara keseluruhan
5.            Kegiatan dilaksanakan dengan membentuk mekanisme kerja yang efektif anata instansi yang berkepentingan dalam pembinaan masyarakat desa.
6.            Puskesmas sebagai pusat pembangunan dan pengembangan kesehatan berfungsi sebagai dinamisator.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar